Cara Membayar Fidyah

Date:

Share post:

IslamIndonesia.co – Cara membayar fidyah harus diketahui oleh seluruh umat Islam. Terlebih kaitannya dengan puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan. Secara etimologi, fidyah memiliki arti tebusan, menebus atau mengganti. Sedangkan menurut istilah, fidyah dapat diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah bertujuan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankannya, disebabkan karena adanya alasan syar’I yang tidak dapat dihindari. Fidyah dalam Islam merupakan salah satu bentuk keringanan yang berlaku bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Adapun alasan seseorang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia. Termasuk juga di dalamnya ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa ia khawatir membahayakan kondisi diri atau bayinya. Orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak wajib membayar fidyah. Namun masih tetap memiliki kewajiban untuk menqadha puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan pada artikel sebelumnya.

Baca: Rukhsah Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Berikut adalah beberapa kategori orang yang bisa membayar fidyah:

  1. Orang tua renta
  2. Orang sakit parah
  3. Wanita hamil atau menyusui (terdapat khilaf pendapat)
  4. Orang mati yang meninggalkan utang puasa
  5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa 

Menurut qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafi’i, ahli waris/wali wajib mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Biaya pembayaran fidyah tersebut diambilkan dari harta peninggalan (tirkah) mayit.

Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i, wali/ahli waris boleh memilih antara, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit. Qaul Qadim tersebut lebih unggul dari qaul jadid, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih. 

Lebih lanjut, merujuk pada pendapat Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Qut al-Habib al-Gharib, dijelaskan bahwa ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit. Jika tirkah tidak mencukupi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris. Baik itu berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah. Dalam kasus ini hukumnya menjadi sunah.

Oleh sebab itu, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai cara membayar fidyah. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan dan cara membayar fidyah, antara lain:

Fidyah wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mengganti ibadah puasa, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah tersebut, nantinya diberikan kepada orang miskin. Menurut Imam As-Syafi’I dan Imam Malik, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kurang lebih sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan orang dewasa yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Di Indonesia, biasanya menggunakan pendapat kedua ini untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah dapat dibayarkan berupa makanan pokok daerah tersebut, seperti di Indonesia, makanan pokoknya beras. Misal, jika tidak puasa 30 hari, maka harus membayarkan fidyah sebesar 30 takar, seriap takarnya 1,5 kg jika merujuk pada pandangan ulama Hanafiyah. Adapun untuk pembayarannya bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalkan 3 orang, berarti masing-masingnya mendapatkan 10 takar.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Merujuk pada harga pangan strategis nasional saat ini 1,5 kilogram Beras Kualitas Super I dikonversikan menjadi rupiah sebesar Rp18.000 untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

Namun untuk lebih berhati-hati, pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui Baznas. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa Kriteria orang yang bisa membayar fidyah.

Demikian beberapa hal terkait cara membayar fidyah yang perlu dipahami. Permasalahan fidyah ini harus diperhatikan dengan seksama oleh kaum muslimin sekalian. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Achmad Fachrur Rozi
Achmad Fachrur Rozihttp://www.islamindonesia.co
Silakan kirim kritik & saran Anda melalui email: [email protected]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related articles

Penyakit Ain itu Apa, Penyebab dan Doa Mengatasinya

IslamIndonesia.co – Penyakit Ain itu apa? mungkin itulah yang saat ini sedang dipikirkan. Sebab sebagian besar orang masih...

Eskalasi Konflik Israel Palestina dan Bantuan Kemanusiaan Negara Lain

IslamIndonesia.co – Konflik Israel Palestina masih berkepanjangan, seperti tidak ada akhirnya. Sampai saat ini serangan masih terjadi. Pada 7...

Khutbah Idul Fitri: Titik Awal Memulai Hidup Baru

IslamIndonesia.co - السلام عليكم ورحمة الله وربركاته الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله...

5 Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

IslamIndonesia.co - Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia.  Pada hari...