Rukhsah Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Date:

Share post:

IslamIndonesia.co – Apa itu rukhsah puasa? Istilah rukhsah dalam Islam, bisa diartikan sebagai kemudahan, kelonggaran atau dispensasi. Dengan adanya rukhsah ini dapat membolehkan atau memberikan pengecualian dari prinsip umum disebabkan karena kebutuhan (al-hajat) dan keterpaksaan (ad-dariirat).

Kaitannnya dengan hal tersebut, ketika memasuki bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun ada keringanan juga bagi sebagian golongan, salah satunya wanita hamil dan menyusui.

Wanita hamil dan menyusui bisa menggunakan rukhsah puasa. Kekhawatiran akan dirinya, bayinya, maupun keduanya, bagi wanita hamil dan menyusui bisa menjadi alasan diperbolehkannya tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Namun, alangkah lebih baik jika dikonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu, “Apakah tidak apa-apa jika ia berpuasa, atau seperti apa?” sehingga tidak serta merta langsung mendiagnosa diri sendiri. Baru setelah konsultasi, hasilnya dapat dicocokkan dengan rukhsah yang nantinya akan dibahas.

Dalil tentang Rukhsah

Mengenai rukhsah atau dispensasi ini, secara umum disinggung dalam firman Allah berikut:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Hadis yang menjelaskan adanya rukhsah (kemudahan) dalam beribadah, antara lain:

عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله يُحِبُّ أنْ تُؤْتى رُخَصُهُ كما يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتى مَعْصِيَتُهُ (رواه أحمد)

Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah suka untuk dilakukan rukhsah-Nya, sebagaimana Allah membenci apabila maksiat dilakukan.” (HR. Ahmad)

Ada juga redaksi lainnya, sebagai berikut:

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنّ الله عزّ وجلّ يُحِبُّ أنْ تُؤْتى رُخَصُهُ كما يُحِبُّ أنْ تُؤْتى عَزَائِمُهُ

Dari Ibnu Umar ra. sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan rukhsah-Nya, demikian juga Allah suka untuk dikerjakan perintahNya (azimah).” (HR. al-Baihaqi)

Pendapat Ulama Mengenai Rukhsah Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Para ulama membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Tentu jika memang kondisinya tidak memungkinkan atau memberatkan, baik bagi dirinya atau bagi bayi yang dikandungnya atau disusuinya.

Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (2/267): tentang Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui:

فان خافت الحامل والمرضع على أنفسهما أفطرتا وعليهما القضاء دون الكفارةَلنهما أفطرتا للخوفعلىأنفسهمافوجبعليهما القضاءدونالكفارة كالمريض وإن خافتا على ولديهما أفطرتا وعليهما القضاء بدَل عن الصوم وفى الكفارة ثَلثة أوجه (قال) في اَلم يجب عن كل يوم مد من الطعام وهو الصحيح لقوله تعالي (وعلي الذين يطيقونه فدية)

Artinya: Jika ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya maka wajib mengqadha’ dan tidak membayar fidyah, karena kondisi mereka seperti orang sakit. Jika mereka khawatir terhadap kondisi bayinya maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha’, Adapun kewajiban membayar fidyah, ada tiga keadaan: (pertama) dalam kitab al-Um “wajib membayar fidyah satu mud untuk setiap harinya” dan ini adalah pendapat yang shahih, sebagaimana hadis firman Allah SWT “Dan atas orang yang tidak mampu, harus membayar fidyah …”

Berikut ini pendapat ulama yang masyhur perihal rukhsah puasa bagi ibu hamil dan menyusui:

  • Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqadha.
  • Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha.
  • Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Selain pendapat di atas, ada juga beberapa sahabat yang berpendapat berbeda. Menurut pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani cukup membayar fidyah tanpa meng-qadha.

Ada juga pendapat yang kurang popular, menurut pendapat Ibnu Hazm, baik ibu hamil dan ibu menyusui tidak meng-qadha dan tidak juga membayar fidyah.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Besaran jumlah membayar fidyah juga dijelaskan oleh Ibnu Abbas, sebagaimana berikut, “Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sha gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih)

Sha merupakan wadah yang biasa digunakan untuk minum seperti gelas. Sha bisa juga diartikan sebagai satuan takaran yang setara dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa

Adapun gandum merupakan makanan pokok masyarakat di sana, jika dikonversikan dengan konteks Indonesia, maka makanan pokoknya adalah beras. Jumlah beras yang dibayarkan sebanyak setengah sha (dua mud), kiranya setara dengan 1½ kg beras (diasumsikan 1 sha=3kg beras).

Demikian sedikit penjelasan mengenai rukhsah puasa bagi wanita hamil dan menyusui, mudah-mudahan bermanfaat. Jika ada kekeliruan, kami mohon maaf. Silakan koreksi maupun bertanya di kolom komentar. Wallahu A’lam.

Achmad Fachrur Rozi
Achmad Fachrur Rozihttp://www.islamindonesia.co
Silakan kirim kritik & saran Anda melalui email: [email protected]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related articles

Penyakit Ain itu Apa, Penyebab dan Doa Mengatasinya

IslamIndonesia.co – Penyakit Ain itu apa? mungkin itulah yang saat ini sedang dipikirkan. Sebab sebagian besar orang masih...

Eskalasi Konflik Israel Palestina dan Bantuan Kemanusiaan Negara Lain

IslamIndonesia.co – Konflik Israel Palestina masih berkepanjangan, seperti tidak ada akhirnya. Sampai saat ini serangan masih terjadi. Pada 7...

Khutbah Idul Fitri: Titik Awal Memulai Hidup Baru

IslamIndonesia.co - السلام عليكم ورحمة الله وربركاته الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله...

5 Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

IslamIndonesia.co - Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia.  Pada hari...