Menunggu Fatwa Ganja Medis di Indonesia

Date:

Share post:

IslamIndonesia.co – Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.

Selama ini, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian. Namun kini, menurut Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis. Ia juga berpesan bahwa jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudharatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjend MUI), Amirsyah Tambunan, juga telah merespons permintaan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin terkait hal tersebut.

Amirsyah menegaskan penggunaan ganja dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah. Prinsipnya seperti Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya. Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang.

Fatwa Ganja Medis ini nantinya agar dapat dijadikan pedoman untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi wacana pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis.

Permintaan Wapres tersebut, sebenarnya merupakan respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang kini tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Sebelumnya DPR telah menerima audiensi dari seorang ibu yang tengah berjuang untuk anaknya pengidap Celebral Palsy.

Celebral Palsy merupakan gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang. Kondisi kelainan tersebut sulit diobati dan menurutnya treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.

Sebenarnya bukan hanya terkait masalah ini saja, sebelumnya juga pernah ramai diperbincangkan di tahun 2017 lalu. Jika masih ingat, ada seseorang bernama Fidelis yang berusaha sekuat tenaga untuk kesembuhan istrinya.

Fidelis terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila atau kanker sumsum tulang belakang.

Hal ini disebabkan karena belum adanya obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya. Sehingga ia mencari informasi lebih lanjut terkait penyakit istrinya tersebut. Lalu kemudian ia mendapatkan informasi bahwa menurut media dan dokter luar negeri obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja.

Rancangan Undang-undang (RUU) Narkotika

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.

Di Amerika Serikat, penggunaan ganja medis yang paling umum berfungsi untuk mengontrol rasa sakit. Ganja diklaim lebih aman daripada opiat karena tidak mungkin membuat overdosis dan jauh lebih tidak membuat ketagihan.

Lingkar Ganja Nusantara (LGN) juga pernah melakukan riset yang merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset tersebut tertuang dalam buku “Hikayat Pohon Ganja”.

Adapun beberapa penyakit yang dapat diobati dengan ganja, antara lain:

  • Penyakit alzheimer
  • Sklerosis lateral amiotrofik (ALS)
  • HIV-AIDS
  • Penyakit Crohn
  • Cerebral Palsy
  • Epilepsi dan kejang
  • Glaukoma
  • Multiple sclerosis dan kejang otot
  • Sakit parah dan kronis
  • Mual atau muntah parah yang disebabkan oleh pengobatan kanker

Jika berusaha melihat sejarahnya setelah merdeka, Indonesia termasuk salah satu negara keanggotaan PBB turut serta dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 adalah perjanjian internasional yang melarang produksi dan pasokan narkotika dan obat-obatan terlarang kecuali di bawah lisensi untuk tujuan tertentu, seperti perawatan medis dan penelitian.

Komisi Narkotika dan Organisasi Kesehatan Dunia diberi kuasa untuk menambah, menghapus, dan mengatur jenis narkotika menjadi empat golongan. Dengan adanya konvensi tunggal tersebut, setelah keikut sertaannya dalam konvensi tersebut Indonesia meratifikasinya ke dalam undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009.

Tidak adanya naskah akademik dari UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika menjadikan UU ini dipertanyakan arah dan tujuannya. Hal tersebut menjadikan semakin janggalnya pemberlakuan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seolah terkesan lebih bersifat politik ekonomis ketimbang menilai dari aspek sosiologis budaya yang ada di Indonesia.

Pro-Kontra Ganja Medis

Staf pengajar di Imperial Collage London Drug Science, David Nutt, pernah mengatakan dalam salah satu persidangan perkara UU Narkotika yang digelar di MK pada Agustus 2021, penggunaan ganja untuk medis (cannabis medis) aman bagi pasien dengan penyakit tertentu.

Keamanan dari ganja medis pernah dibuktikan pada banyak pasien yang menderita epilepsi di berbagai negara yang diberi resep obat tersebut oleh tenaga medis. Ganja medis telah dilegalkan di beberapa negara, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan Australia.

Menurut data yang telah dihimpun oleh banyak negara, mengindikasikan sangat sedikit dampak buruk atau masalah yang ditimbulkan akibat penggunaan ganja sebagai obat medis.

Namun jika melihat potensi yang akan ditimbulkan di masyarakat, Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy, tak setuju jika ganja dilegalkan untuk pengobatan. Ia menyarankan agar Indonesia lebih konservatif dalam hal ini.

Adanya bukti (bahwa suatu zat/obat efektif mengatasi indikasi penyakit) bukan merupakan satu-satunya dasar pertimbangan suatu obat bisa diterima. Potensi manfaat selalu harus diimbangi dengan pertimbangan potensi dampak negatifnya.

Penggunaan Ganja Medis dalam Islam

Pada dasarnya, seluruh Mazru’at, tumbuh-tumbuhan yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan. Sebagaimana yang dijelaskan pada ayat berikut:

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah: 13)

Senada dengan ayat di atas, dalam surat lain juga disebutkan sebagaimana berikut:

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dalam Islam sampai abad ketiga Hijriah, fiqh tidak pernah berbicara soal ganja dan tidak ada satu dalil pun dalam syariat Islam yang mengharamkannya secara mutlak. Secara nash memang tidak ada ketetapan atau larangan terperinci terkait penggunaan daun ganja.

Sebagian besar ulama yang mengharamkan dalam fatwa ganja medis berdasarkan metode qiyas, yaitu menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Al-Quran dan As-Sunnah (hadis) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya.

Oleh para ulama ganja disamakan dengan alkohol. Padahal sifat keduanya berbeda. Dalam Al-Quran hanya mutlak mengharamkan minuman beralkohol jenis khamr.

Mungkin masih sering mendengar atau menemui dan diperbolehkannya penggunaan daun ganja untuk bumbu masak tradisional, seperti banyak dipakai di beberapa daerah Indonesia. Seperti halnya daun salam, daun pandan, seledri, sereh, dan lain-lain.

Penggunaan daun ganja sebagai bumbu masak juga relatif dengan takaran-dosis yang sangat kecil. Tidak berlebihan karena dapat menimbulkan mudharat. Jika penggunaannya berlebihan tentu dilarang. Pada masyarakat Aceh, ganja dimanfaatkan untuk penyedap masakan dan mengempukkan daging menggunakan biji ganja.

Ganja sering kali dikenal sebagai zat yang dapat menambah nafsu makan dan secara bersamaan juga berfungsi sebagai pengganti opium.

Menariknya, ada pembahasan mengenai ganja yang terdapat dalam kitab Tajul Muluk. Kitab yang berasal dari Aceh dengan menggunakan Arab Jawi. Isi dari kitab Tajul Muluk membahas tentang semua hal yang menyangkut sendi-sendi kehidupan manusia beserta alam sekitarnya.

Orang yang mengumpulkan naskah asli tulisan tangan kitab Tajul Muluk yaitu Syekh Ismail Aceh. Namun tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya kitab tersebut ditulis. Hanya itu yang diterangkan di dalam kitab yang sudah diterjemahkan ke tulisan Arab – Melayu tersebut.

Berbagai macam penyakit dan cara mengobatinya dijelaskan secara rinci dalam naskah tersebut. Salah satu bahan pengobatan tradisional yang dimanfaatkan yaitu tanaman ganja. Ada bab tersendiri yang menjelaskan pengobatan dalam kitab Tajul Muluk.

Mulai dari bahan obat yang digunakan, takaran hingga proses mengolahnya sampai cara menggunakan obat tersebut juga dijelaskan sangat rinci.

Terdapat salah satu resep pengobatan yang dijadikan sebagai obat “penyakit tua”. Beberapa bahan yang dibutuhkan adalah lada hitam, jinten, gulabatu, bungakanja (ganja), offium (opium), dan sebagainya.

Pada bagian resep tersebut dijelaskan takaran serta cara mengolahnya menjadi sebuah “majun” (pilbulat) serta aturan dosis pemakaianya.

Salah satu budaya pengobatan tradisional Aceh yang sudah ada sejak dulu dan bertahan hingga sekarang adalah pengobatan tradisional menggunakan ganja. Salah satu contohnya yaitu untuk mengobati penyakit “manis darah”.

Masyarakat Aceh menggunakan bagian akar dari tanaman ganja dengan cara direbus menggunakan air kemudian diminum. Hal ini masih bertahan dan mungkin selama ini masih samar terdengar, namun terkesan tabu jika dibicarakan pada khalayak umum.

Di luar kitab Tajul Muluk pun, masyarakat Aceh sudah mengenal ganja sebagai bagian dari budaya ratusan tahun silam. Tentu sudah sangat paham tentang penggunaannya yang tepat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, patut kiranya kita menunggu fatwa ganja medis di Indonesia dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wallahu A’lam.

Achmad Fachrur Rozi
Achmad Fachrur Rozihttp://www.islamindonesia.co
Silakan kirim kritik & saran Anda melalui email: [email protected]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related articles

Penyakit Ain itu Apa, Penyebab dan Doa Mengatasinya

IslamIndonesia.co – Penyakit Ain itu apa? mungkin itulah yang saat ini sedang dipikirkan. Sebab sebagian besar orang masih...

Eskalasi Konflik Israel Palestina dan Bantuan Kemanusiaan Negara Lain

IslamIndonesia.co – Konflik Israel Palestina masih berkepanjangan, seperti tidak ada akhirnya. Sampai saat ini serangan masih terjadi. Pada 7...

Khutbah Idul Fitri: Titik Awal Memulai Hidup Baru

IslamIndonesia.co - السلام عليكم ورحمة الله وربركاته الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله...

5 Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

IslamIndonesia.co - Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia.  Pada hari...