Zakat Fitrah Mahasiswa yang sudah Baligh tapi Tidak Berpenghasilan, Siapa yang Bayar?

Date:

Share post:

IslamIndonesia.coDalam fiqih mazhab Syafi’i, anak kecil yang belum baligh tidak termasuk golongan yang wajib membayar zakat fitrah. Meski begitu, mereka tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tua yang menafkahinya.

Tetapi bagaimana dengan anak yang sudah baligh, mahasiswa misalnya, yang tak dapat beasiswa dan tak punya penghasilan tetap. Dia sudah termasuk mukallaf yang dibebani hukum agama, namun tidak punya harta atau penghasilan untuk membayar zakat. Siapa yang bayar zakat fitrahnya?

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid (Juz 1, halaman 279)

اتَّفقوا على أنَّها تَجِبُ على المرءِ في نفسِه، وأنَّها زكاةُ بَدَنٍ لا زكاةُ مالٍ، وأنَّها تجِبُ في ولَدِه الصِّغارِ عليه إذا لم يكُن لهم مال

وكذلك في عَبيدِه إذا لم يكن لهم مال). ((بداية المجتهد)) (1/279))

“Mereka (ulama mazhab Syafi’i) bersepakat bahwa setiap orang wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri. Dan zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya jika sang anak tidak memiliki harta. Begitu pula zakat fitrah budak dibayarkan oleh majikannya jika sang buda tidak memiliki harta.”

Dalam pemahaman ini, zakat fitrah adalah tanggungan masing-masing orang yang sudah mukallaf, atau beragama Islam, berakal dan sudah baligh. Mahasiswa yang kisaran umurnya 17-25 tahun jelas termasuk mukallaf.

Dari sini jelas bahwa orang tua telah gugur kewajibannya untuk membayarkan zakat anak-anaknya yang sudah baligh tersebut.

Namun Syaikh Ahmad Thayyib, Amin Fatwa Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa meskipun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua setelah dia baligh namun belum memiliki penghasilan, hukumnya telah berubah.

Jika sebelum baligh zakat anak dibayarkan oleh orang tuanya termasuk suatu kewajiban bagi orang tua. Namun setelah baligh, bekerja maupun menikah jika zakat anak dibayarkan oleh orang tuanya, itu termasuk sedekah orang tua kepada anak. Meski demikian, zakat tersebut tetap terhitung sah sebagai zakat fitrah.

Problem hari ini sejatinya berada pada kenyataan bahwa masih banyak anak yang sudah baligh dan kebutuhan sehari-harinya tetap ditanggung oleh orang tua.

Termasuk seorang pelajar misalnya, yang tak memiliki harta dan penghasilan tetap. Sejatinya nafkah orang tua kepada anak yang sudah baligh itu termasuk sedekah, bukan lagi kewajiban orang tua untuk menafkahinya.

Sama dengan zakat anak dibayarkan oleh orang tua setelah sang anak baligh, itu bukanlah kewajiban orang tua, tetapi kewajiban sang anak sendiri yang telah sampai pada usia baligh.

Maka wahai mahasiswa, sadarlah bahwa banyak hal dalam agama yang harus kamu kerjakan selain nongkrong di warung kopi dan mengkritik negara. Cari penghidupan diri sendiri itu kewajibanmu, sama dengan zakat fitrah, jangan bergantung terus pada orang tuamu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related articles

Penyakit Ain itu Apa, Penyebab dan Doa Mengatasinya

IslamIndonesia.co – Penyakit Ain itu apa? mungkin itulah yang saat ini sedang dipikirkan. Sebab sebagian besar orang masih...

Eskalasi Konflik Israel Palestina dan Bantuan Kemanusiaan Negara Lain

IslamIndonesia.co – Konflik Israel Palestina masih berkepanjangan, seperti tidak ada akhirnya. Sampai saat ini serangan masih terjadi. Pada 7...

Khutbah Idul Fitri: Titik Awal Memulai Hidup Baru

IslamIndonesia.co - السلام عليكم ورحمة الله وربركاته الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله...

5 Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

IslamIndonesia.co - Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia.  Pada hari...