Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Achmad Fachrur Rozi

0 Comment

Link
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

IslamIndonesia.co – Hukum memelihara anjing menjadi isu kontroversial di kalangan umat Islam. Banyak yang bertanya:  

  • Apakah hukum memelihara anjing haram?  
  • Bagaimana cara membersihkan najis anjing?  
  • Adakah pengecualian dalam memelihara anjing?  

Baiklah, artikel ini akan menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut dari berbagai pandangan.

Kata Anjing dalam Al-Quran

Anjing Pemburu

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu yang kamu ajari sesuai dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu dan sebutlah nama Allah atas (buruan) itu. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.’” (QS. Al-Maidah:4)

Ayat tersebut menyiratkan bahwa anjing terlatih untuk berburu itu diperbolehkan. Hasil buruannya tetap halal, jika menyebut basmalah.

Menurut Imam Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul, ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat tentang: hukum hewan buruan dan status binatang yang diburu oleh anjing atau hewan pemburu lain.

Makna “Al-Jawarih Mukallibin” (Binatang Pemburu yang Terlatih) dijelaskan dalam Tafsir At-Tabari:

Yang dimaksud adalah anjing, burung elang, dan hewan pemburu lain yang terlatih.

Selain itu, Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Quran juga menjelaskan bahwa “Mukallibin” berasal dari kata “kalb” yang berarti anjing, tetapi mencakup semua hewan pemburu terlatih.

Lebih lanjut, Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm menjelaskan kriteria anjing pemburu yang sah, antara lain: 

  1. Terlatih untuk tidak memakan hasil buruan.
  2. Patuh ketika diperintah.
  3. Hanya menangkap saat diperintahkan.

Anjing dalam Kisah Ashabul Kahfi

وَكلْبُهُم بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ

“Dan anjing mereka mengulurkan kedua lengannya di depan gua…” (QS. Al-Kahfi: 18)

Anjing dalam kisah ini tidak tercela. Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, kata “Bāsiṭun żirā’ayhi” (membentangkan kaki) menggambarkan sikap setia dan penjagaan.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa kisah ini menjadi dalil kebolehan memelihara anjing untuk penjagaan.

Harus digaris bawahi bahwa anjing Ashabul Kahfi berfungsi sebagai penjaga keselamatan, pendamping setia, dan tidak mengganggu ibadah pemiliknya.

Ulama tafsir Indonesia, Quraish Shihab menambahkan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah, penyebutan anjing dalam ayat ini netral secara hukum. Adapun yang menentukan status hukumnya adalah konteks dan niatnya. Sehingga anjing tidak otomatis haram selama bermanfaat.

Hadis Nabi tentang Anjing

Berikut redaksi lengkap hadis-hadis utama tentang anjing dalam Islam beserta sumbernya:

Hadis tentang Pengurangan Pahala

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barangsiapa memelihara anjing kecuali untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim No. 2940, Bukhari No. 5481)

Ada pula redaksi lain dalam Shahih Bukhari:

نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

…berkurang dua qirath” (HR. Bukhari No. 5482)

Pada hadis-hadis di atas terdapat perbedaan qirath, dalam riwayat Muslim 1 qirath dan riwayat Bukhari 2 qirath. Mengenai hal tersebut, Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum.

Ulama seperti Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa 21/530) menjelaskan: “Pengurangan pahala bersifat irsyad (bimbingan), bukan tahrim (larangan mutlak)

Hadis tentang Cara Membersihkan Najis Anjing

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana salah seorang dari kalian yang dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim No. 420, Abu Dawud No. 68)

Perlu diingat bahwa area yang najis pada anjing adalah mulut dan air liurnya. Bukan seluruh tubuh anjing.

Hadis Pengecualian Anjing Penjaga

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلَا مَاشِيَةٍ وَلَا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau tanah, maka pahalanya berkurang dua qirath setiap hari.” (HR. Muslim No. 2941)

Hadis di atas menjelaskan bahwa ada 3 kondisi pengecualian, antara lain:

  1. Anjing pemburu  
  2. Anjing penjaga ternak  
  3. Anjing penjaga tanah/properti  

Perbandingan 4 Madzhab tentang Hukum Memelihara Anjing

Madzhab Maliki

Kitab Rujukan: Al-Mudawwanah al-Kubra (Imam Malik)

  • Hukum: Boleh dengan syarat
  • Najis: Hanya air liur

Madzhab Hanafi

Kitab Rujukan: Al-Hidayah (al-Marghinani)

  • Hukum: Mubah untuk penjagaan
  • Najis: Cukup dicuci 1 kali

Madzhab Syafi’i

Kitab Rujukan: Al-Majmu’ (Imam Nawawi)

  • Hukum: Makruh Tahrim
  • Najis: 7x cuci + tanah

Madzhab Hanbali

Kitab Rujukan: Al-Mughni (Ibnu Qudamah)  

  • Hukum: Haram tanpa kebutuhan
  • Najis: Mughallazhah

Pandangan Ulama Kontemporer

Yusuf Qaradawi

Ulama kontemporer seperti Yusuf Qaradawi menyampaikan pandangannya mengenai hukum memelihara anjing. Hal ini tertuang dalam kitab “Halal wal Haram fil Islam“:

  • Boleh untuk keperluan medis dan keamanan  
  • Najis bisa dibersihkan dengan disinfektan  

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Memelihara Anjing.

  • Boleh untuk: Penjagaan (rumah, kantor, lahan), Berburu, Pertanian/Peternakan, Tunanetra, Kepolisian (anjing pelacak)

Cara Membersihkan Najis Anjing

Metode Klasik

1. Bersihkan kotoran fisik

2. Cuci dengan tanah pada basuhan pertama

3. Bilas 6x dengan air

Alternatif Modern

  • Gunakan sabun antibakteri  
  • Disinfektan khusus hewan  
  • Pembersih enzimatik  

Jika menggunakan teknologi modern, tidak perlu mencucinya tujuh kali. Namun cukup pastikan area yang terkena najis telah higienis.

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam. Semoga bermanfaat! Wallahu A’lam.

Share:

Related Post

Leave a Comment